Pada tanggal 11 Juli 2016 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor374/KEP/D/KR/2016 tersebut terdapat perubahan tentang Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berikut links download daftar satuan pendidikan / sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pelaksana Kurikulum 2013 mulai pada semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 selengkapnya, silahkan unduh langsung dengan klik pada tautan di bawah ini:
Demikian daftar sekolah / satuan pendidikan pelaksanaa Kurikulum di tahun pelajaran 2016/2017.
0 komentar:
Posting Komentar