Selasa, 09 Agustus 2016

SYARAT & PROSEDUR DALAM MENGAMBIL / MENCAIRKAN DANA BSM / PIP TAHUN 2015-2016

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima penerima dana BSM/PIP 2015, maka siswa / peserta didik dapat mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atauvirtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh lembaga penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp. 0,-.

0 komentar:

Posting Komentar