Dana BSM/PIP 2015 disalurkan langsung ke peserta didik / siswa penerima BSM / PIP tahun 2015. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.
Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima)
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
Sehingga, maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
a. Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b. Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d. Kepala sekolah yang t menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
e. Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur;
f. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g. Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya; Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp0,-.
Format laporan pencairan kolektif terdiri dari nama siswa, kelas, jumlah uang dana BSM / PIP yang diterima, dan ditandatangani oleh masing-masing siswa. Selanjutnya daftar penerima tersebut dilengkapi dengan nama lengkap dan gelar serta ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Sekolah atau pun bendahara SKB / PKBM / LKP / BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Download contoh Format Laporan Pencairan Kolektif Dana BSM / PIP Tahun 2015, silahkan klik pada links berikut (word).
0 komentar:
Posting Komentar