Juknis BOS SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di tahun anggaran 2016 diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ditetapkan sebagai aturan yang mengubah pada bagian Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam lampiran Peraturan Mendikbud RI Nomor 16 Tahun 2016 ini.
Download Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2016 untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK) tersebut di atas, silahkan klik pada links berikut.
0 komentar:
Posting Komentar