Selasa, 09 Agustus 2016

PEMANFAATAN DAN LARANGAN PENGGUNAAN DANA BAGI SISWA PENERIMA BSM / PIP TAHUN 2015 – 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. 

PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. 

Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.

Berikut beberapa Kewajiban Siswa Penerima BSM/PIP 2015, Pemanfaatan dan Larangan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) berdasarkan Pedoman / Juknis Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, yakni :

Siswa penerima BSM/PIP 2015 mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1.   Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2.   Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3.   Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4.   Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.

Program BSM/PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada siswa dengan untuk pemanfaatan sebagai berikut:

1.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.   Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3.   Transportasi siswa ke sekolah;
4.   Uang saku siswa ke sekolah;
5.   Biaya kursus/les tambahan.

Penerima BSM/PIP tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan, antara lain: judi, narkoba, miras dan tindakan negatif lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar